Prabowo Terima "Gunungan" Uang Rp6,6 Triliun dari Kejagung: Hasil Rampasan Korupsi dan Denda Kehutanan

 



JAKARTA, 24 Desember 2025 – Presiden Prabowo Subianto menghadiri seremoni penyerahan uang rampasan dan denda administratif senilai lebih dari Rp6,6 triliun di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Uang tersebut merupakan hasil nyata dari upaya penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi serta penertiban kawasan hutan.

Pemandangan mencolok terlihat di lobi gedung, di mana tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disegel plastik disusun sedemikian rupa hingga hampir menutupi pintu masuk sebagai simbol transparansi pengembalian aset ke kas negara.

Rincian Sumber Dana Rp6,6 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan total dana sebesar Rp6.625.294.190.469 yang berasal dari tiga klaster utama:

  1. Kasus Korupsi: Penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4,28 triliun.

  2. Denda Kehutanan: Penyerahan denda administratif oleh Satgas PKH senilai Rp2,34 triliun.

  3. Pemulihan Lahan: Penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969 hektar.

Kehadiran Pejabat Teras Kabinet

Acara ini menjadi bukti solidnya sinergi antarlembaga dalam misi pemberantasan korupsi di era kepemimpinan Prabowo. Tampak hadir dalam lokasi:

  • Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Menteri Kehutanan: Raja Juli Antoni

  • Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin

  • Kapolri & Panglima TNI: Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jenderal Agus Subiyanto

  • Mensesneg: Prasetyo Hadi

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kehadiran Presiden Prabowo dalam acara ini menegaskan posisi pemerintah yang tidak akan memberi ruang bagi penyelewengan aset negara. Uang rampasan ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara untuk mendanai program-program pembangunan yang menyentuh masyarakat langsung.

"Ini adalah bukti bahwa negara hadir dan tidak kompromi terhadap segala bentuk tindak pidana yang merugikan rakyat," tegas Jaksa Agung dalam laporannya.

Post a Comment

Previous Post Next Post