BANDAR LAMPUNG, 12 Desember 2025 – Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, menjalani pemeriksaan maraton selama 15 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan terhadap istri tersangka korupsi proyek SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona, ini dimulai sejak Kamis (11/12) pukul 09.00 WIB hingga berakhir pada Jumat (12/12) pukul 01.00 WIB dini hari.
Penyidik Pidsus Kejati Lampung dilaporkan mengajukan 20 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
Klarifikasi Kapasitas Istri Tersangka
Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa Nanda diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pesawaran, melainkan sebagai istri tersangka Dendi Ramadhona.
“Kami klarifikasi (Nanda) bukan sebagai Bupati Pesawaran, tetapi dalam kapasitas sebagai istri tersangka (Dendi),” jelas Armen Wijaya usai pemeriksaan.
Armen menambahkan, materi klarifikasi fokus pada aset yang telah disita dalam kasus korupsi proyek SPAM, yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, penyidik Kejati telah menyita 40 buah tas mewah (branded) yang diduga milik Nanda. Aset ini diduga menjadi bagian dari aliran dana hasil korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp 8 miliar.
Tanggapan Singkat Pasca Pemeriksaan
Saat keluar dari ruangan Pidsus, Nanda Indira Bastian yang terlihat lelah dan lesu hanya memberikan jawaban singkat kepada wartawan.
“Mohon doanya. Tadi ditanyakan beberapa pertanyaan, dan sudah saya jawab. Silakan tanya ke penyidik,” jawab Nanda sambil bergegas menuju mobilnya.
Kejati Lampung terus mendalami indikasi TPPU untuk memulihkan kerugian negara (asset recovery) dalam kasus korupsi proyek SPAM tersebut.

Post a Comment