LAMPUNG, 15 November 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengambil tindakan tegas dengan menertibkan dan menutup sedikitnya 20 aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Penertiban ini menyasar berbagai jenis tambang, mulai dari pasir, batu bara, andesit, hingga emas, yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota.
Daftar Penutupan Tambang Utama
Kepala DLH Lampung mengumumkan bahwa penutupan dilakukan karena pelanggaran serius, meliputi ketiadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak adanya Persetujuan Lingkungan, hingga izin yang sudah kedaluwarsa.
Berikut adalah beberapa lokasi tambang ilegal yang ditutup, berdasarkan wilayah:
1. Kota Bandar Lampung (7 Lokasi Ditutup):
| Lokasi | Pelanggaran Utama |
| Kelurahan Way Lunik, Kec. Panjang (PT Membangun Sarana Bangsa) | SIPB Kedaluwarsa & Tidak memiliki dokumen UKL-UPL. |
| Kelurahan Way Lunik, Kec. Panjang (Alm Burhan) | Tidak memiliki IUP dan Persetujuan Lingkungan. |
| Campang Raya, Kec. Sukabumi (Singisng, Syafei alias Endel & Adi Irawan) | Meratakan bukit dengan izin perumahan, tetapi material dijual tanpa IUP Penjualan. |
| Campang Raya, Kec. Sukabumi (Mianti/UD Sumatera Baja, Hendro) | Meratakan bukit dengan izin lahan parkir, tetapi material dijual tanpa IUP Penjualan. |
| Campang Raya, Kec. Sukabumi (Gusti Made Arcana & Yadi) | Pengerukan bukit untuk perumahan subsidi tanpa Perizinan Lingkungan. |
| Campang Jaya, Kec. Sukabumi (CV Tiban Mas, Wiyono) | Tidak memiliki Perizinan Lingkungan untuk penambangan andesit. |
| Sumber Agung, Kec. Kemiling (Gita, Edi Susanto, Andi) | Pengerukan bukit untuk tanah kavling (Puri Indah Hill) dan kegiatan lain tanpa kelengkapan izin. |
2. Kabupaten Lampung Timur:
Desa Sidorahayu, Kec. Waway Karya: Penambangan pasir silika oleh Tulus, ditemukan alih fungsi lahan dan penggunaan pompa sedot pasir.
Desa Sukorahayu, Kec. Labuhan Maringgai: Penambangan Pasir Kuarsa/Silika di bawah IUP PT Nanda Jaya Silika, dipasang plang peringatan di 6 lokasi.
Desa Marga Mulya, Kec. Bumi Agung (PT Margamulya Batu Sejahtera): Melakukan penambangan andesit dengan metode open pit meskipun belum memiliki IUP Operasi Produksi.
3. Kabupaten Lampung Selatan (Kec. Natar):
Desa Muara Putih (Sulaiman/PT Muna Rozaq Abadi): Melakukan pengerukan galian C, namun tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan IUP Operasi Produksi.
Desa Muara Putih (Agus dan Endang): Ditemukan ekskavator di lokasi penambangan tanpa kelengkapan perizinan.
DLH Lampung menekankan komitmen Pemprov untuk terus menertibkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Post a Comment