JAKARTA, 15 November 2025 – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di lembaga-lembaga sipil, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tetap sah secara hukum. Hal ini berlaku sepanjang penempatan tersebut didasarkan pada regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Posisi yang Relevan dengan Penegakan Hukum Diperbolehkan
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa meskipun ada larangan bagi anggota polisi untuk menempati jabatan di luar kepolisian yang tidak terkait tugasnya, pengecualian diberikan untuk posisi yang membutuhkan keahlian kepolisian dan erat kaitannya dengan penegakan hukum.
“Kalau yang berkaitan memang boleh, dan itu ada aturannya dalam Undang-Undang ASN yang diatur di PP. Misalnya di lembaga yang membutuhkan keahlian kepolisian seperti BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang erat kaitannya dengan penegakan hukum, itu diperbolehkan,” ujar Anam, Sabtu (15/11/2025).
Anam menambahkan bahwa penempatan ini tidak mengubah status anggota Polri menjadi sipil, dan setiap pelanggaran yang dilakukan tetap diproses melalui mekanisme peradilan umum. Penugasan di luar institusi ini memastikan pemanfaatan keterampilan teknis kepolisian berjalan maksimal.
Menyikapi Putusan MK
Penegasan Kompolnas ini muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan MK tersebut menghapus ketentuan yang memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa harus melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mencatat bahwa praktik penempatan perwira tinggi Polri di instansi sipil tetap berjalan, sesuai kebijakan mutasi, dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, khususnya pada instansi yang membutuhkan keahlian spesifik kepolisian.
.png)
Post a Comment