JAKARTA, 15 November 2025 – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melimpahkan berkas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang menyeret Roy Suryo Cs, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hudi Yusuf menilai proses hukum sebaiknya langsung dilanjutkan ke persidangan tanpa perlu dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Profesionalitas Hakim Jadi Kunci
Hudi Yusuf menekankan bahwa penahanan terhadap tersangka, termasuk Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), tidaklah mendesak.
"Yang bersangkutan diperiksa saja langsung di pengadilan," ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Hudi Yusuf juga menekankan pentingnya profesionalitas dan independensi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini, mengingat kasus tersebut mendapat sorotan publik yang luas.
Pemeriksaan di Polda Selesai, Tidak Ditahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Rismon Sianipar: Diperiksa dengan 157 pertanyaan.
Roy Suryo: Diperiksa dengan 134 pertanyaan.
Dokter Tifa: Diperiksa dengan 86 pertanyaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memastikan pemeriksaan berjalan sesuai KUHAP, dan hak-hak tersangka terpenuhi. Setelah pemeriksaan, ketiga tersangka diizinkan pulang.
Salah satu alasan penyidik belum melakukan penahanan adalah karena tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, yang diterima penyidik untuk menjaga keseimbangan proses hukum. Pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan para tersangka.

Post a Comment