Polres Pringsewu Tangkap Dua Penadah, Ungkap Pelaku Utama Pencurian Rumah Kosong Ternyata Tetangga Korban


PRINGSEWU, 4 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil membongkar kasus pencurian di rumah kosong yang terletak di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu. Dalam operasi ini, dua penadah berhasil diamankan, sementara pelaku utama pencurian teridentifikasi sebagai tetangga korban.


Kronologi Pencurian dan Kerugian Korban

Kasus ini berawal dari laporan Antonius Prasetyo yang mendapati rumah orang tuanya dalam kondisi berantakan pada Jumat (31/10). Pelaku merusak pintu kamar dan membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk:

  • Ranjang dan kursi besi

  • Sofa

  • Mesin pompa air

  • Televisi

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 20 juta.

Penangkapan Dua Penadah

Menanggapi laporan, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing segera bergerak dan berhasil mengamankan dua penadah:

  1. MM (34), warga Gadingrejo, diamankan karena menyimpan tiga meja, 16 kursi, dua speaker, dan dua amplifier. MM mengaku membeli barang-barang tersebut dari pelaku utama seharga Rp 1,3 juta.

  2. BS, warga sekitar, diamankan karena memiliki satu set sofa dan meja milik korban yang dibeli dari pelaku utama seharga Rp 600 ribu.

Kedua penadah berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pelaku Utama Terungkap

Dari hasil pengembangan kasus, Polisi menemukan bahwa pelaku utama pencurian adalah W alias Awik, yang ternyata adalah tetangga korban. W alias Awik diketahui telah lebih dulu ditahan oleh Polsek Pugung karena kasus penadahan lainnya.

Dalam pemeriksaan, W alias Awik mengaku melakukan pencurian di rumah korban bersama dua rekannya, RD dan AS, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku utama (W alias Awik) dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Johannes.

Polres Pringsewu terus memburu dua rekan pelaku utama yang masih buron untuk menuntaskan kasus pencurian ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post