BANDAR LAMPUNG, 4 November 2025 – Puluhan warga Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka yang selama sepuluh tahun tak kunjung mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Protes Diskriminasi Penerbitan Sertifikat
Perwakilan warga sekaligus Kepala Lingkungan setempat, Muhamad Nasir, menjelaskan bahwa sejak tahun 2015, pengajuan sertifikat tanah oleh warga selalu ditolak oleh BPN. Kekecewaan warga memuncak karena di lokasi yang sama, BPN justru telah menerbitkan empat sertifikat lainnya.
"Kalau memang tidak bisa diterbitkan, kenapa ada sertifikat yang justru bisa keluar. Kami sudah mengurus sejak 2015 dan baru kali ini, setelah 10 tahun, diundang oleh Komisi I. Mudah-mudahan ada hasilnya,” kata Nasir di Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Nasir menambahkan, empat sertifikat yang sudah terbit tersebut dikeluarkan oleh tiga Kepala BPN yang berbeda.
Alasan BPN Dipertanyakan
Warga mempertanyakan alasan BPN yang menyebut area seluas sekitar 1,5 hektare tersebut (yang kini dihuni oleh lebih dari 150 keluarga) sudah memiliki sertifikat induk.
“Kalau memang ada sertifikat induk, tunjukkan. Kalau sertifikat itu atas nama orang lain, kenapa bisa terbit empat sertifikat di atas lahan yang sama. Apalagi disebut atas nama Kepala PTP 10, jangan-jangan beliau sendiri tidak tahu ada sertifikat itu,” jelas Nasir.
Dari 150 keluarga tersebut, sekitar 102 warga telah mengajukan sertifikat, sementara puluhan lainnya berada di area seluas 5.000 meter persegi.
DPRD Desak BPN Segera Menuntaskan
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat yang telah mengadukan masalah ini ke DPRD. Ia menegaskan persoalan ini harus segera dituntaskan.
“Ini persoalan lama, sudah 10 tahun. Padahal di tanah itu sudah ada sertifikat, sementara warga lain belum punya. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Budiman.
Komisi I DPRD Lampung secara resmi meminta Kanwil BPN Provinsi Lampung dan BPN Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan di Kampung Baru Raya sesuai aturan. Komisi I juga berencana menemui BPN Kota Bandar Lampung untuk mengetahui kendala di lapangan.
Budiman berharap kasus ini tidak menambah panjang daftar sengketa pertanahan yang sudah cukup banyak terjadi di Provinsi Lampung.

Post a Comment