JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025.
Selain Gubernur AW, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka:
Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Muhammad Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya kecukupan alat bukti, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Penahanan dan Sangkaan Hukum
Ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 25 November 2025.
Abdul Wahid (AW) ditahan di Rutan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Dani M. Nursalam (DAN) dan Muhammad Arief Setiawan (MAS) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang Bukti OTT
Dalam OTT tersebut, total uang yang diamankan mencapai senilai Rp1,6 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang itu diduga merupakan bagian dari penyerahan kepada kepala daerah.

Post a Comment