Sekdaprov Marindo Ekspos Inovasi Manajemen Talenta ASN Pemprov Lampung di BKN Jakarta

 

JAKARTA – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memaparkan praktik dan inovasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam forum ekspose di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta pada Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemprov Lampung untuk memperkuat sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN agar lebih profesional, adaptif, dan berorientasi hasil.

Dasar Hukum dan Komitmen Penerapan

Sekdaprov Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa manajemen talenta adalah sistem untuk memastikan penempatan ASN dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kompetensinya. Ekspos tersebut merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN.

  • Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

  • Permenpan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit.

  • Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.

Gubernur Lampung, melalui Sekdaprov, berkomitmen menjalankan seluruh regulasi dan menerapkan manajemen talenta secara menyeluruh. Tujuannya adalah membangun ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang gesit dan berorientasi pada kinerja.

Tujuan Manajemen Talenta Nasional dan Implementasi Lampung

Manajemen talenta merupakan strategi nasional untuk memastikan ketersediaan SDM unggul demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Tujuan Utama Kebijakan:

  • Mengidentifikasi dan mengembangkan potensi individu berbakat (ASN maupun talenta nasional).

  • Memastikan penempatan SDM pada posisi strategis sesuai kompetensi dan kinerjanya.

  • Mendorong penerapan sistem merit yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas KKN.

Dalam konteks daerah, Pemprov Lampung aktif mendorong implementasi sistem ini dengan membangun database talenta ASN, melakukan pemetaan potensi pegawai, dan mengintegrasikan data tersebut dengan Sistem Informasi ASN Nasional.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas birokrasi, menciptakan jalur karier yang jelas, dan mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis kompetensi di Provinsi Lampung.



Post a Comment

Previous Post Next Post