JAKARTA, 11 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidikan telah memasuki fase krusial setelah memeriksa lebih dari 350 dari total sekitar 400 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) di seluruh Indonesia.
Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara Rp 1 T
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga terjadi penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji dibagi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun, dugaan terjadi persengkongkolan yang mengubah pembagian tersebut menjadi 50:50.
KPK menduga skema ini bertujuan mengalihkan sekitar 8.400 porsi haji reguler menjadi kuota haji khusus yang harganya jauh lebih mahal, memberikan keuntungan besar bagi agen travel.
Kerugian Negara: Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini diestimasi mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Penyidikan Meluas dan Penargetan Tersangka
Penyidikan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diwarnai dengan penggeledahan di kantor Kemenag, rumah ASN, hingga kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Skala Pemeriksaan: Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK turun langsung ke berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, untuk mempercepat pengumpulan alat bukti terkait dugaan jual beli kuota dan aliran dana ke pejabat Kemenag.
Momentum Keadilan: Publik menilai kasus ini menyangkut rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun dalam antrean.
KPK memastikan setiap temuan, termasuk alur dana dan pihak yang menikmati keuntungan ilegal, akan dibuka secara bertahap. Jika pengumuman tersangka dilakukan dalam waktu dekat, kasus ini diprediksi menjadi salah satu kasus terbesar yang menimpa sektor penyelenggaraan haji. Publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan.

Post a Comment