KUPANG, 12 November 2025 – Isu minuman lokal khas Nusa Tenggara Timur (NTT), Sopi dan Moke—hasil sadapan enau/lontar—mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa minuman ini merupakan simbol identitas lokal dan warisan budaya tak benda yang harus dilestarikan dan diwariskan.
Sopi/Moke Harus Diletakkan dalam Bingkai Hukum
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon usai membuka acara Indonesia-Pacific Cultural Synergy (IPACS) di Kupang pada Senin (11/11/2025). Ia menekankan bahwa pelestarian warisan budaya memerlukan peran aktif komunitas dan pegiat daerah.
Meskipun mendukung upaya pelestarian, Fadli Zon mengingatkan bahwa jika Sopi dan Moke ingin dilegalkan atau diatur, prosesnya harus berlandaskan pada hukum dan aturan yang berlaku terkait minuman beralkohol di Indonesia.
NTT Buka Ruang Dialog Pasca Penertiban Kepolisian
Pandangan Menteri Kebudayaan ini muncul di tengah kontroversi penertiban gencar minuman lokal oleh kepolisian di NTT.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka, pada Senin (10/11) mengumumkan bahwa pihaknya akan membuka ruang dialog dengan Polda NTT untuk mencari jalan tengah.
Gubernur Laka bahkan telah meminta Wakapolda NTT, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, untuk menghentikan sementara penertiban miras lokal guna memberi ruang bagi diskusi.
Tujuan dari dialog ini adalah menyusun model regulasi yang dapat mengatur produksi hingga distribusi Sopi/Moke, sehingga menghormati nilai-nilai adat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPR/MPR RI asal NTT, Melchias Markus Mekeng, mengingatkan bahwa hukum seharusnya bertujuan mengayomi dan harus berpijak pada asas "vox populi suprema lex" (suara rakyat adalah hukum tertinggi), yang berarti kebijakan harus berangkat dari kearifan lokal masyarakat.

Post a Comment