Kinerja Tim Penegakan Perda Pringsewu Dipertanyakan Terkait Penambangan Air Bawah Tanah Ilegal: Dua Lokasi, Dua Tindakan Berbeda

 


PRINGSEWU, 28 Februari 2025 – Kinerja Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan masyarakat setelah disinyalir adanya perbedaan pelaksanaan tugas di lapangan terkait aktivitas penambangan air bawah tanah (Air Karawang) yang diduga beroperasi tanpa izin bertahun-tahun.

SPT Dikeluarkan, Tim Terjun ke Dua Lokasi

Pemerintah Kabupaten Pringsewu, melalui Sekretariat Daerah, telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 702/33-1/SPT/U,18/X/2025 tertanggal 25 Februari 2025. SPT tersebut memerintahkan Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perizinan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk melaksanakan monitoring dan penegakan Perda/Perbup di dua lokasi sasaran:

  1. Kecamatan Ambarawa (Pekon Ambarawa Timur)

  2. Kecamatan Sukoharjo

Kinerja di Lapangan Dianggap Berbeda

Ironisnya, masyarakat mempertanyakan kinerja dua Tim yang bergerak di bawah satu SPT ini karena pelaksanaannya di lapangan berbeda:

  • Tim Sukoharjo: Diketahui turun langsung ke lokasi, melakukan eksekusi, dan memasang Police Line pada tempat usaha yang terbukti tidak mengantongi kelengkapan perizinan.

  • Tim Ambarawa: Hanya melakukan audiensi dan tatap muka bersama beberapa pengusaha Air Karawang di Balai Pekon Ambarawa Timur.

Perbedaan tindakan ini, yang patut diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), memicu pertanyaan publik tentang transparansi dan integritas di balik penertiban penambangan air bawah tanah tersebut.

Izin Teknis di Provinsi Belum Terpenuhi

Dari keterangan yang didapatkan, Tomo dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Pringsewu menerangkan bahwa para pengusaha Air Karawang tersebut memang belum mengantongi izin pengeboran (izin teknis), di mana perizinan tersebut dikeluarkan oleh pihak Provinsi.

Menanggapi hal ini, Suprihadin, Direktur Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup (LPLH) Provinsi Lampung, menegaskan bahwa selama ini penambang Air Bawah Tanah tersebut beroperasi secara ilegal.

"Ini menjadi tugas kita bersama sebagai elemen masyarakat, kita akan telisik lebih jauh kedepan," tukas Suprihadin, mempertanyakan mengapa puluhan penambang yang sudah beroperasi bertahun-tahun tidak ada tindakan serius dari Pemilik Wilayah (Pemkab Pringsewu).

Masyarakat mendesak Pemkab Pringsewu untuk memberikan klarifikasi terkait perbedaan kinerja Tim di lapangan dan mengambil tindakan tegas yang konsisten terhadap semua pelaku usaha pengeboran air bawah tanah yang beroperasi tanpa izin.

Post a Comment

Previous Post Next Post