PRINGSEWU, 12 November 2025 – Aktivitas pertambangan batu milik CV Sentra Adi Perkasa di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah informasi dugaan pelanggaran izin tambang viral di media sosial. Perusahaan tersebut dituduh mengelola area tambang yang melebihi batas izin resmi yang diterbitkan pemerintah.
LBH Minta Pengukuran Ulang Lapangan
Menyikapi isu yang berkembang, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Pringsewu, Nurul Hidayah, meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan memastikan kebenaran informasi.
“Saya meminta Polda Lampung, khususnya jajaran Ditreskrimsus, untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan pengukuran ulang terhadap luas area tambang batu yang dimaksud,” ujar Nurul Hidayah, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan ini krusial untuk mencegah kesimpangsiuran. Jika hasil pengukuran membuktikan adanya kelebihan area dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka kegiatan di area kelebihan tersebut harus dihentikan segera dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
LBH juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sendiri telah membenarkan penerimaan informasi dugaan pelanggaran izin dan menyatakan akan melakukan pemeriksaan lapangan.
Sorotan Dampak Sosial dan Respons Warga
Selain isu izin, aktivitas tambang ini juga memicu sorotan terkait dampak sosial dan infrastruktur:
Kerusakan Infrastruktur: Masyarakat mengeluhkan kerusakan jalan di jalur alternatif menuju lokasi tambang akibat intensitas kendaraan pengangkut hasil tambang setiap hari, serta debu tebal yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan.
Respons Positif: Namun, ada juga warga yang menyampaikan pandangan bahwa pihak perusahaan rutin melakukan pemeliharaan jalan, penyiraman jalur untuk mengurangi debu, dan aktif memberikan bantuan sosial (seperti paket sembako menjelang Hari Raya) kepada masyarakat sekitar.
Isu dugaan pelanggaran izin dan dampak sosial ini kini menjadi perhatian publik, yang berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas demi kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

Post a Comment