
Pringsewu, – Dugaan praktik jual beli jabatan mencuat di balik pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Beberapa sumber menyebut, proses pelantikan diduga tidak sepenuhnya berjalan berdasarkan kompetensi, melainkan karena “setoran” ke pihak tertentu. Bahkan ada yang mengaku batal dilantik hanya karena terlambat memberikan uang yang diminta.
Salah satu sumber sinarlampung.co mengatakan, permainan jual beli jabatan ini sudah terjadi sejak pelantikan pertama dilakukan. Ia menyebut adanya keterlibatan oknum pejabat aktif, mantan pejabat, hingga orang penting di salah satu partai politik pendukung bupati pada Pilkada lalu.
“Bersangkutan merupakan salah satu timses pemenangan Bupati lalu. Bukan hanya itu, bahkan ada keterlibatan orang penting pada Partai Politik pendukung Bupati saat Pilkada lalu,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa, 11 November 2025.
Sumber tersebut mengaku menjadi korban. Ia dijanjikan akan dilantik sebagai kepala bidang di salah satu OPD, namun gagal karena terlambat menyetor uang yang diminta.
“Saya awalnya menghadap pada mantan pejabat Pringsewu, Tikno ini, dijanjikan akan menempati jabatan kabid. Namun karena keterlambatan saya menyetor uang pelicin yang diminta Rp35 juta tersebut sehingga gagal dilantik,” keluhnya.
Sumber lain juga menuding Tikno terlibat dalam dugaan KKN pada pelantikan jilid pertama, dengan memasukkan iparnya sebagai kepala bidang di RSUD Pringsewu meski dianggap tidak sesuai kompetensi.
“Sangat disayangkan seseorang yang bukan berlatar belakang kesehatan masuk pada RSUD Pringsewu. Ini kan jelas KKN,” ujarnya.
Tidak hanya itu, beberapa pejabat yang sudah menduduki jabatan setingkat sebelumnya juga mengaku tetap harus “membayar” demi dilantik.
“Itu kan sebelumnya memang sudah kabid, hanya pindah menjadi sekretaris atau kabid di tempat lain, tetap harus membayar juga,” ungkap sumber.
Tikno Bantah Terlibat
Saat dikonfirmasi, Tikno membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam proses jual beli jabatan tersebut. Ia mengklaim tidak memiliki kewenangan dalam penentuan posisi jabatan di Pemkab Pringsewu.
“Keterlibatan saya tidak ada. Sepengatahuan saya yang menetapkan itu ada di Baperjakat, baik kepangkatan maupun kompetensi dalam jabatan yang diposisikan, dan proses berikutnya rekomendasi Mendagri dan BKN,” jelasnya.
Tikno mengakui dirinya memang tergabung sebagai tim pemenangan saat Pilkada lalu, namun menegaskan perannya sebatas memberi saran.
“Kalau peran tim terkait dengan pemenangan dan pelaksanaan pemerintahan, kami hanya bisa memberikan saran dan masukan kepada Bupati. Menurut kami, masukan dan saran itu boleh siapa saja, tidak harus Tim.”
Terkait dugaan setoran uang, Tikno balik meminta bukti.
“Kalau sepengetahuan saya, transaksional jabatan itu tidak ada, apalagi nilainya sampai Rp30 juta sampai Rp40 juta.”
Ia juga merespons soal adanya pengakuan seseorang yang batal dilantik karena terlambat membayar uang.
“Mohon maaf kalau saya salah menafsirkan. Justru dalam hal ini kami mohon teman-teman di luar bisa membantu memberikan informasi hal itu, yang nantinya sebagai bahan kami untuk disampaikan ke Bupati,” pungkasnya.
Post a Comment