JAKARTA, 10 November 2025 – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019–2022.
Empat Tersangka dan Kasus Posisi Singkat
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H, M.H, keempat tersangka yang dilimpahkan meliputi:
Tersangka MUL: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021.
Tersangka IA: Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi.
Tersangka SW: Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA.
Tersangka NAM: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024.
Kasus Posisi Singkat: Perkara ini berfokus pada kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020–2022. Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS yang bersumber dari dana APBN/DAK, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penahanan dan Dakwaan
Untuk kepentingan pembuktian, keempat tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 10 November hingga 29 November 2025, di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Para Tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis, yaitu:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Post a Comment