Subdit Tiga Jatanras Polda Lampung, Sukses Bongkar Komplotan Curat Spesialis Rumah Kosong Asal Palembang.

 

POLDA LAMPUNG - Direktorat Reserse kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Lampung melalui Subdit Jatanras berhasil membongkar dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat ) yang diduga dilakukan komplotan spesialis rumah kosong asal palembang, Provinsi Sumatra Selatan. Ketika terduga pelaku berinisial N, T, A ketiga ditangkap petugas saat hendak melarikan diri ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni. Rabu, 5/11/2025 berkisar pukul 17.00 Wib.

Kasus ini diungkap setelah menerima dua laporan kejadian diwilayah hukum Polsek Tanjung Karang Timur, dan Polsek Kedaton Kota Bandar Lampung.

Aksi para terduga pelaku dengan modus berpura-pura bertamu guna memastikan apakah rumah benar-benar dalam keadaan kosong atau berpenghuni. Setelah memastikan kondisi rumah tidak berpenghuni, ketiga terduga pelaku langsung melancarkan aksinya langsung mencongkel pintu menggunakan linggis dan obeng yang sudah disiapkan.Selasa, 11/11/2025.

Dirreskrimum Polda Lampung melalui Kasubdit 3 Jatanras AKBP Ujang Supriyanto SE saat konfrensi Pers mengatakan, berawal kronologis, ketiga terduga pelaku berinisial N, T, dan A tiba di kota Bandar Lampung menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra, warna abu-abu metalik, menginap disalah satu hotel dikawasan kota Bandar Lampung,

Pada siang hari, para terduga pelaku bergerak melakukan peninjauan lokasi, mencari rumah kosong yang mereka anggap layak dijadikan target, ketiga terduga pelaku sempat berbelanja disalah satu pasar pusat kota Bandar Lampung membeli sejumlah alat-alat berupa linggis, obeng, dan pahat beton yang disiapkan sebagai peralatan dalam melakukan aksi pembobolan.

Siang harinya, Rabu, 5/11/2025 berkisar pukul 10.00 Wib, keesokan harinya ketiga terduga pelaku menemukan sebuah rumah yang berada di Jl. HR. Mangoendiprojo, kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung yang nampak terlihat sepi tak berpenghuni.

Salah satu dari Ketiga terduga pelaku berinisial T melakukan pengecekan guna memastikan sikon rumah yang menjadi target tersebut tidak berpenghuni, modus operandi dengan cara memanggil-manggil pemilik rumah dari luar halaman, setelah merasa yakin kosong, Terduga pelaku T dan A mengambil peralatan dari dalam mobil, dan kembali masuk ke pekarangan rumah dengan memanjat pagar, terduga pelaku N menunggu didalam mobil berperan mengawasi situasi. Terduga pelaku T dan A berperan mencongkel jendela dan teralis kamar depan dan masuk kedalam rumah.

Kedua terduga pelaku menggasak barang-barang berharga milik korbannya, setelah itu ketiganya langsung pergi melarikan diri meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan mobil yang mereka gunakan sebelumnya.

Ditengah-tengah pelariannya menuju Pelabuhan Bakauheni di ruas jalan tol, ketiga terduga pelaku sibuk menghitung hasil jarahannya, diantara lain :

Uang tunai, tas kulit, tas kecil warna hitam, beberapa unit jam tangan, cincin batu akik, kunci mobil, dan kunci sepeda mtr. Berkisar pukul 14.00 Wib, para terduga pelaku sempat berhenti disebuah rest area sebelum melanjutkan perjalanan, sesampainya di pintu masuk pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 17.00 Wib tim kepolisian yang telah mengantongi hasil penyidikan sekaligus mengetahui identitas ketiga terduga pelaku, langsung menyergap ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sisa hasil jarahan senilai Rp. 3 jt, satu tas kulit warna hitam merek Longchamp, satu tas kecil warna hitam, sebuah kota jam, tujuh buah jam tangan, satu buah cicin batu akik, empat unit konci mobil, dua buah konci sepeda motor, satu unit speker merek JBL satu set mic wirelles.

Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tutup Kasubdit 3 Jatanras AKBP Ujang Supriyanto.

Post a Comment

Previous Post Next Post