BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), memastikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu akan segera diterbitkan. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum untuk penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu yang seragam di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Gubernur RMD menyatakan bahwa saat ini Pergub tersebut tengah memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Selesai difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, insyaallah dalam waktu dekat Pergub kita akan ditandatangani dan dilakukan penetapan HAP,” ujar Gubernur RMD pada Kamis (30/10/2025).
Tujuan dan Muatan Pergub
Penyusunan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian dan bertujuan untuk memastikan harga jual yang adil bagi petani, lapak, dan pelaku industri ubi kayu.
Muatan-muatan penting dalam Pergub meliputi:
Penyeragaman Harga: Harga ubi kayu akan diseragamkan di seluruh Lampung, termasuk penyeragaman harga di tingkat lapak untuk menghindari disparitas antar wilayah.
Mekanisme Pengawasan: Memuat mekanisme pelaporan dan pengawasan terhadap harga yang ditetapkan.
Penerapan Sanksi: Akan ada konsekuensi atau hukuman (punishment) bagi pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan.
Gubernur menegaskan bahwa penyusunan Pergub ini telah melibatkan masukan dari semua pihak, baik dari industri maupun petani, agar muatannya bersifat komprehensif.
Dengan terbitnya Pergub ini, tata kelola dan hilirisasi ubi kayu di Lampung diharapkan akan semakin tertata, memberikan kepastian dan keadilan di seluruh rantai pasok.
.webp)
Post a Comment