Diduga Terkait Praktik Pengondisian Seragam Sekolah, Kejari Lamteng Telaah Laporan Dugaan Korupsi di Pemkab Lampung Tengah

  – 

LAMPUNG TENGAH, 11 November 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) memastikan telah menerima dan sedang menelaah laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Salah satu poin yang dilaporkan mencakup penyimpangan di sektor pendidikan, yang sebelumnya diindikasikan terkait praktik pengondisian seragam sekolah.

Laporan Ditelah untuk Kelengkapan Formil dan Materil

Kasi Intelijen Kejari Lamteng, Dr. Alfa Dera, S.H.,M.H, mewakili Kajari Dr. Rita Susanti, S.H.,M.H., menyatakan bahwa laporan yang masuk sejak 31 Oktober 2025 itu telah didisposisikan oleh Ibu Kajari dan kini sedang ditelaah.

“Laporan saat ini telah di disposisikan Ibu Kejari dan sedang ditelaah oleh pihak kejaksaan untuk kelengkapan formil dan materil. Nanti laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional,” jelas Alfa Dera.

Kejaksaan menjamin akan memproses setiap laporan secara objektif dan transparan, serta menghargai asas praduga tak bersalah. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam waktu 30 hari, Kejaksaan wajib menyampaikan tindak lanjut laporan kepada pelapor.

Dugaan Melibatkan Orang Dekat Pejabat dan Pelanggaran Aturan Seragam

Laporan dugaan korupsi ini mencakup lima poin pelanggaran, dengan fokus utama pada penyimpangan proyek revitalisasi Dinas Pendidikan, setoran proyek ke pejabat tertentu, dan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pertanian.

Isu penyimpangan di sektor pendidikan sendiri berawal dari terbongkarnya praktik dugaan jual beli seragam batik sekolah. Beberapa kepala sekolah menyebut praktik ini dikondisikan oleh seseorang berinisial (Sr) yang mengaku sebagai paman Bupati Lamteng, Ardito Wijaya, melalui kelompok kerja kepala sekolah (K3S).

  • Modus Operandi: (Sr) disebut mengondisikan bahan baju batik SD dengan harga bahan Rp 50 ribu per potong.

  • Dasar Hukum: Praktik jual beli seragam di sekolah melanggar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dan PP Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang sekolah memaksa atau mewajibkan pembelian seragam.

Bupati Lamteng, Ardito Wijaya, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp terkait klaim paman yang mengondisikan seragam, tidak memberikan respons. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Lamteng, Nurohman, menyatakan tidak mengetahui hal itu dan bersandar pada surat edaran Bupati.

Pelapor, Kholidi, pada 5 November 2025 telah memenuhi panggilan Kejaksaan untuk klarifikasi dan menyerahkan alat bukti tambahan, termasuk video dalam bentuk flashdisk, sebagai bukti pendukung laporannya.

Post a Comment

Previous Post Next Post