BANDAR LAMPUNG, 2 November 2025 – Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial BN (34) yang tega menghabisi nyawa mantan istrinya, TF (31), di rumah korban di kawasan Perumahan Asri Mandiri, Jalan Ratu Lengkara, Kedamaian, pada Sabtu (1/11) malam. Motif pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tuduhan perselingkuhan.
Kronologi dan Motif Pembunuhan
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah sakit hati yang mendalam. Pelaku merasa kesal karena dituduh berselingkuh oleh korban (mantan istri), yang turut mempercepat proses perceraian mereka.
Adapun kronologi kejadian menurut Polisi adalah:
Aksi Masuk: Pelaku, warga Jalan Ikan Tembakang, Telukbetung Selatan, masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan yang masih ia simpan.
Persiapan Senjata: Pelaku langsung menuju dapur dan mengambil cobek serta pisau dapur.
Penyerangan: Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur. Korban sempat terbangun dan terjadi aksi saling dorong.
Eksekusi Sadis: Pelaku menghantamkan cobek ke kepala korban, lalu menusuk tubuh korban berkali-kali menggunakan pisau dapur hingga korban tewas di tempat.
Teriakan minta tolong korban sempat didengar warga sekitar, yang kemudian menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Pelaku tidak melarikan diri, melainkan bersembunyi di salah satu kamar kosong rumah korban.
"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumah korban beberapa jam kemudian," kata AKBP Erwin Irawan.
Jasad korban saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.
Dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: cobek, pisau dapur, kaos putih, dan celana pendek warna abu-abu milik pelaku.
Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

Post a Comment