Perpanjangan Pemutihan Pajak Hingga 6 Desember 2025, DPRD Minta Pemkab/Pemkot Turun Langsung ke Tingkat RT




BANDAR LAMPUNG, 2 November 2025 – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendesak pemerintah kabupaten dan kota (Pemkab/Pemkot) di Lampung untuk meningkatkan keaktifan dalam menyosialisasikan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini berlaku hingga 6 Desember 2025.


Sosialisasi Wajib Diperluas Hingga Akar Rumput

Menurut Munir, perpanjangan kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, tujuan ini hanya akan tercapai optimal jika informasinya diketahui secara luas oleh masyarakat.


"Pemkab dan Pemkot harus turun langsung ke lapangan, sosialisasikan informasi perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini hingga ke tingkat RT. Jangan hanya berhenti di media sosial atau papan pengumuman," tegas Munir pada Minggu (2/11/2025).


Perubahan Skema Opsen Pajak Jadi Alasan Utama

Politisi PKB ini menjelaskan bahwa tuntutan peran aktif daerah ini sangat relevan sejak diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Januari 2025. Skema opsen ini mengubah porsi penerimaan pajak secara signifikan:

Porsi Kab/Kota: Menerima sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak kendaraan.

Porsi Provinsi: Menerima sekitar 34 persen.

"Karena kabupaten dan kota kini mendapat porsi lebih besar dari pajak kendaraan, sudah sepatutnya mereka lebih aktif melakukan sosialisasi agar realisasi pendapatan pajak juga meningkat,” ujarnya. Munir juga menambahkan bahwa skema opsen ini perlu dievaluasi ke depan, terutama karena adanya keluhan dari daerah yang jumlah kendaraan bermotornya sedikit.

Alasan Perpanjangan dan Komitmen Gubernur


Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung telah diperpanjang beberapa kali, kini memasuki periode terakhir hingga 6 Desember 2025.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat dan masih banyaknya wajib pajak yang membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses administrasi, seperti pengurusan mutasi kendaraan.

Mirza menegaskan bahwa dana yang terkumpul dari pajak masyarakat akan digunakan untuk kepentingan pembangunan, termasuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak di Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post