BANDAR LAMPUNG, 2 November 2025 – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendesak pemerintah kabupaten dan kota (Pemkab/Pemkot) se-Lampung untuk lebih aktif dan masif dalam menyosialisasikan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program keringanan ini resmi diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Perubahan Skema Pajak Menuntut Peran Aktif Daerah
Munir menekankan bahwa tujuan utama program—memberikan keringanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak—tidak akan tercapai optimal jika informasi tidak tersampaikan secara luas.
"Pemkab dan Pemkot harus turun langsung ke lapangan, sosialisasikan informasi perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini hingga ke tingkat RT. Jangan hanya berhenti di media sosial atau papan pengumuman," ujar Munir.
Munir menjelaskan bahwa keaktifan daerah sangat relevan mengingat adanya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku sejak Januari 2025. Dengan skema opsen ini:
Porsi Daerah (Kab/Kota): Menerima sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak kendaraan.
Porsi Provinsi: Hanya menerima sekitar 34 persen.
"Karena kabupaten dan kota kini mendapat porsi lebih besar dari pajak kendaraan, sudah sepatutnya mereka lebih aktif melakukan sosialisasi agar realisasi pendapatan pajak juga meningkat," tegas politisi dari PKB tersebut.
Munir juga menyoroti bahwa kebijakan opsen ini perlu dievaluasi di masa depan, terutama bagi kabupaten/kota dengan jumlah kendaraan bermotor yang relatif sedikit.
Perpanjangan Pemutihan Pajak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung telah melalui beberapa tahap perpanjangan, yaitu:
Periode Awal: 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Perpanjangan I: 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan II: Kini diperpanjang kembali hingga 6 Desember 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengonfirmasi bahwa perpanjangan dilakukan karena tingginya animo masyarakat dan masih banyaknya wajib pajak yang tengah mengurus mutasi kendaraan.
Mirza juga menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari pajak masyarakat akan dialokasikan untuk kepentingan publik, termasuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak di Lampung.

Post a Comment