LAMPUNG TENGAH, 15 November 2025 – Program Makanan Bergizi di Kampung Tiyas Bangun, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid mengeluhkan dugaan penyunatan anggaran yang berimbas pada penurunan kualitas dan nilai gizi makanan yang diterima siswa. Dugaan ini muncul dari perbedaan signifikan antara nilai acuan pusat dan estimasi nilai makanan yang disajikan.
Biaya Masak Rp 2.000, Nilai Makanan Hanya Setengah dari Acuan
Dapur Tiyas Bangun yang membawahi sekitar 20 sekolah di Kecamatan Pubian diduga menjadi lokasi penyimpangan. Berdasarkan informasi dari satpam yang bekerja di dapur tersebut:
Biaya Masak: Biaya masak yang dialokasikan hanya sekitar Rp 2.000 per ompreng per hari.
Nilai Acuan Pusat: Nilai satu ompreng makanan seharusnya Rp 10.000 per anak.
Nilai Realisasi: Setelah dicek, makanan yang disajikan kepada siswa diperkirakan hanya bernilai sekitar Rp 5.000 per ompreng.
Perbedaan besar antara nilai acuan dan realisasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyunatan anggaran oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, yang merugikan kualitas gizi bagi anak-anak sekolah.
Pihak sekolah sendiri telah mengingatkan dewan guru agar tidak menyajikan makanan yang berbau tidak sedap atau terlihat basi demi menjaga kesehatan para siswa.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Wali murid mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat dan berlapis, mencakup:
| Dasar Hukum | Jenis Pelanggaran | Ancaman Hukuman Utama |
| UU Tipikor (Pasal 2 & 3) | Penyunatan Anggaran/Penyalahgunaan Wewenang | Penjara Seumur Hidup atau 4 hingga 20 tahun, Denda hingga Rp 1 Miliar. |
| UU Kesehatan (Pasal 142) | Menyediakan Makanan Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan | Penjara maksimal 2 tahun, Denda hingga Rp 200 Juta. |
| UU Perlindungan Anak (Pasal 76C & 80) | Memberikan Makanan Tidak Layak/Membahayakan Anak | Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan. |
Selain itu, oknum ASN/pihak sekolah yang terlibat juga dapat dikenai sanksi disiplin (teguran keras, penurunan jabatan, hingga pemberhentian) berdasarkan PP 17 Tahun 2010.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Tiyas Bangun belum memberikan klarifikasi resmi atas keluhan dan temuan wali murid tersebut.

Post a Comment