Baru Berlaku Sepekan, Pemprov Lampung Layangkan Surat Teguran ke Tiga Pabrik Singkong Pelanggar Harga Acuan Pembelian

Bandar Lampung, 21 November 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara sigap mengambil tindakan tegas dengan melayangkan surat teguran tertulis kepada tiga pabrik singkong. Tindakan ini dilakukan setelah evaluasi perdana penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, yang baru berlaku sejak 10 November 2025.

Pelanggaran utama yang ditemukan adalah pembelian hasil panen ubi kayu yang tidak sesuai dengan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa evaluasi ini akan terus dilakukan secara intensif.

“Pergub ini sudah berjalan dan kami melakukan berbagai evaluasi. Ada beberapa temuan karena memang baru seminggu. Evaluasi akan terus dilakukan agar memberi kebaikan bagi semua pihak,” ujar Gubernur Mirza pada Kamis (20/11).

Mekanisme Teguran dan Ancaman Pencabutan Izin

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa Pergub mengatur mekanisme sanksi secara berjenjang.

“Pertama teguran tertulis maksimal 14 hari, kemudian jika masih melanggar diberikan teguran tertulis kedua selama 7 hari. Jika sampai teguran kedua tidak diindahkan, pencabutan operasional akan dilakukan. Mekanismenya jelas di Pergub,” tegas Mulyadi.

Pada evaluasi awal, Tim Satgas menemukan setidaknya lima kategori pelanggaran, termasuk:

  1. Harga pembelian tidak sesuai HAP.

  2. Harga sesuai, tetapi timbangan tidak tepat.

  3. Harga sesuai, tetapi rafaksi (potongan kadar air) bermasalah.

  4. Kombinasi antara harga yang tidak sesuai dengan masalah rafaksi.

Kepala Dinas KPTPH Lampung, Elvira Umihanni, mengonfirmasi bahwa dua perusahaan sudah menerima surat peringatan pertama, yakni PT Samudra Intan Perkasa (Lampung Utara) dan PT Bumi Sakti Perdana Laujaya (Tulang Bawang Barat).

Ketentuan HAP

Pergub Nomor 36 Tahun 2025 mengatur HAP ubi kayu yang telah ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan kadar air 15 persen, hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian. Pemprov Lampung melalui penindakan oleh pejabat berwenang dan PPNS berkomitmen untuk memastikan Pergub ini dijalankan demi melindungi petani dan menata tata kelola ubikayu.

Post a Comment

Previous Post Next Post