![]()  | 
| Ilustrasi | 
LAMPUNG SELATAN, 1 November 2025 – Kios penjualan pupuk bersubsidi yang berlokasi di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, menjadi sorotan tajam karena diindikasikan menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kios Sahabat Tani, milik Mumu, dikritik oleh aktivis masyarakat dan pemerhati pertanian karena praktik yang dianggap melanggar hukum.
Dugaan Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum
Aktivis masyarakat sekaligus pemerhati pertanian, Merwan, menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, meskipun dengan alasan pengumpulan kas kelompok tani, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.
"Pupuk bersubsidi adalah barang yang diawasi ketat oleh pemerintah. Segala bentuk pelanggaran, termasuk menjualnya di atas HET, tidak hanya melanggar aturan administratif tetapi juga dapat berujung pada pidana," tegas Merwan.
Merwan merujuk pada regulasi seperti Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan Perpres Nomor 77 Tahun 2005, yang menetapkan HET pupuk dan mengawasi penyalurannya. Praktik penjualan di atas HET dinilai merugikan petani penerima subsidi dan merupakan bentuk penyalahgunaan yang tidak dapat ditoleransi. Ia juga mengingatkan bahwa pengurus kelompok tani yang mengetahui atau menyetujui praktik ini dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana.
Sorotan Terhadap Penindakan Kecamatan
Sebelumnya, Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, telah mengutus Kasi Tantribum dan anggota Pol PP kecamatan untuk melakukan kroscek pada Jumat (31/10). Namun, aktivis Merwan menyayangkan bahwa hingga kini belum ada penindakan atau langkah tegas yang serius dari pihak kecamatan.
"Seharusnya pihak Kecamatan konfirmasi juga anggota kelompok taninya, jangan hanya mendengarkan pembelaan sepihak dari pemilik kios, bila perlu buat konferensi pers, supaya transparan," sambung Merwan.
Bantahan Pemilik Kios
Melalui keterangan yang disampaikan Camat Heri Purnomo via SMS WhatsApp, pemilik kios membantah tudingan tersebut dan memberikan klarifikasi terkait dua isu utama:
Plang HET: Pemilik kios (Ibu Mumu) berdalih plang harga tidak terpasang karena roboh, sehingga disimpan di dalam rumah.
Harga Jual: Pemilik kios (melalui menantu, Syaiful) mengklaim harga pupuk memang sudah turun 20% dan saat ini sudah mengikuti HET terbaru dari pemerintah. Mereka juga membantah menjual secara eceran dan hanya melayani kelompok tani.
Meskipun ada bantahan, aktivis masyarakat tetap mendesak adanya transparansi penuh dan langkah hukum jika terbukti terjadi penyimpangan HET.
.jpeg)
Post a Comment