LAMPUNG SELATAN, 1 November 2025 – Proses rehabilitasi gedung sekolah melalui program revitalisasi tahun 2025 di SDN 1 Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, berujung pada dugaan fitnah dan intimidasi terhadap jurnalis. Kepala SDN 1 Sidomekar, Khoriyah, diduga mengutus seseorang yang mengaku anggota LSM untuk menyebarkan fitnah dan melakukan ancaman kepada pihak media yang memantau kegiatan tersebut.
Kronologi Ancaman dan Fitnah
Peristiwa ini terungkap ketika Aminudin S.P (Amiekancil) selaku Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) menerima telepon tak dikenal pada Jumat malam (31/10/2025). Penelepon tersebut mengaku bernama Rey, warga Bandar Lampung, dan menyebut dirinya sebagai adik dari Kepala Sekolah SDN 1 Sidomekar, Khoriyah.
Intimidasi: Rey menghubungi Aminudin dengan nada keras dan mengancam, menanyakan alamat tinggal dan kantor Aminudin, serta menuntut untuk bertemu.
Fitnah: Rey menuduh bahwa Aminudin atau wartawannya pernah datang ke sekolah dan "mencari-cari dan berupaya ngeduitin" (meminta uang) Kepala Sekolah. Ia meminta agar kegiatan kakaknya tidak diganggu.
Aminudin membenarkan bahwa ia memang mengutus dua wartawannya pada 25 Oktober 2025 untuk melakukan investigasi terkait kegiatan revitalisasi. Namun, ia membantah keras tuduhan meminta uang. Bahkan, menurut keterangan wartawannya, Khoriyah sempat memberikan sejumlah uang yang dengan tegas ditolak oleh kedua wartawan yang diutus For-WIN.
Dikecam sebagai Intimidasi Pers
Pihak Kepala SDN 1 Sidomekar, Khoriyah, yang dihubungi via telepon dan WhatsApp oleh awak media pada Sabtu (1/11/2025), tidak memberikan respons maupun penjelasan.
Aminudin mengecam keras tindakan Kepala Sekolah tersebut. Ia menilai perbuatan mengutus orang untuk menyebarkan fitnah dan intimidasi adalah tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik sekaligus pejabat kepala sekolah.
“Apa yang telah dilakukan Kepala SDN 1 Sidomekar melalui orang suruhannya dapat dikategorikan fitnah dan melakukan ancaman serta mengancam kebebasan dan kemerdekaan Pers,” jelas Aminudin.
Langkah Hukum Sedang Dipertimbangkan
Menyikapi hal ini, Aminudin menyatakan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan rekan-rekan For-WIN untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
"Apabila yang bersangkutan dalam hal ini Kepala SDN 1 Sidomekar tidak segera meminta maaf secara terbuka, kami akan segera menentukan langkah hukum," pungkasnya.
Tindakan intimidasi dan fitnah ini dianggap sebagai upaya serius untuk menghalangi tugas kontrol sosial pers dalam mengawasi penggunaan dana publik.

Post a Comment