Soroti Hibah Rp60 Miliar dan Limbah TPA Bakung, PGK Bandarlampung Geruduk Kantor Wali Kota dan Kejati Lampung


BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD – PGK) Kota Bandar Lampung menggelar aksi unjuk rasa serentak di Kantor Wali Kota Bandarlampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (15/10/2025). Aksi ini menyoroti dua isu utama: pemberian dana hibah Rp60 miliar untuk Kejati dan masalah pencemaran lingkungan akibat limbah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

Ketua DPD – PGK Bandarlampung, Berli Reastama, dalam orasinya menyampaikan bahwa kebijakan Wali Kota memberikan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati dinilai tidak berpihak pada rakyat dan tidak memiliki urgensi.


“Masih banyak hal yang jauh lebih penting daripada membangun gedung Kejati. Salah satunya persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung sampai hari ini menimbulkan pencemaran limbah dan berdampak langsung kepada warga,” ujar Berli.

PGK menilai kebijakan hibah tersebut mencerminkan sikap yang zalim dan berkhianat kepada rakyat, karena Pemkot seharusnya memprioritaskan penyelesaian persoalan lingkungan, pengelolaan limbah lindi TPA Bakung yang mencemari sungai, serta ketersediaan ruang terbuka hijau.

“Apa gunanya membangun gedung megah kalau rakyat masih hidup dengan bau busuk dan air tercemar dari TPA Bakung? Ini seperti ada pembungkaman publik dengan dalih pembangunan,” tambahnya.


Tuntutan PGK kepada Pemkot dan Kejati

Dalam audiensi dengan Pemerintah Kota Bandarlampung yang diwakili oleh Wilson Faisol (Asisten I Bidang Pemerintahan), PGK menyampaikan tuntutan utama:

Mendesak Pemkot Bandarlampung untuk membatalkan dana hibah Rp60 Miliar ke Kejati Lampung.


Mendesak Pemkot Bandarlampung untuk menyelesaikan persoalan pencemaran limbah TPA Bakung.


Menyampaikan adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan pagar dinding penahan sampah TPA Bakung senilai Rp5 miliar tahun 2024.

Sementara itu, dalam audiensi di Kejati Lampung yang diterima oleh M. Nurul Hidayat (Kasi Idpolhankam), Berli menyampaikan kekhawatiran PGK terhadap independensi Kejati Lampung akibat penerimaan dana Rp60 miliar tersebut, yang dinilai dapat menurunkan marwah lembaga penegak hukum.

PGK juga menyoroti ironi bahwa anggaran penanganan limbah TPA Bakung pada 2024 yang senilai Rp5 miliar (untuk pembangunan dinding penahan sampah) dinilai sangat tidak cukup, dan terdapat banyak kejanggalan dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, PGK meminta Kejati Lampung untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung.

Kasi Idpolhankam Kejati Lampung, Nurul Hidayat, menjelaskan bahwa semua tuntutan PGK akan disampaikan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian. Terkait dugaan korupsi di TPA Bakung, pihaknya berjanji akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post