27 Tahun Tertunda, Pemkab Tulang Bawang Dituding Bangun Kantor di Atas Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi Sah


BANDAR LAMPUNG – Permasalahan agraria antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang kembali mencuat setelah dikabarkan Pemkab telah menempati dan membangun kompleks perkantoran di atas lahan milik warga selama 27 tahun tanpa memberikan ganti rugi yang sah. Tanah yang disengketakan seluas sekitar 10 hektare.

Fakta ini diungkapkan oleh Gindha Ansori Wayka, Kuasa Hukum ahli waris Hanafi Gelar St. Nimbang Alam (Hi. R. Hasyim dkk.) dari Kantor Hukum GAW dan LBH Cika, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/10/2025).

“Benar, hari ini kami telah mengirim surat resmi kepada Bupati Tulang Bawang dan Ketua DPRD Tulang Bawang agar segera menindaklanjuti rencana ganti rugi yang sudah tertunda selama 27 tahun,” ujar Gindha.

Kepemilikan Dikuatkan Empat Putusan Inkracht

Gindha menegaskan bahwa kliennya telah berjuang di pengadilan sejak tahun 1987 dan memenangkan sengketa tersebut. Kepemilikan tanah ahli waris telah dikuatkan oleh empat tingkatan putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk:

Putusan Kasasi MA RI Nomor 2235 K/Pdt/1992 (tanggal 16 November 1994).


Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor 589 PK/Pdt/1999 (tanggal 25 Juli 2002).

Pengacara tersebut juga menunjukkan bukti pengakuan Pemkab Tulang Bawang melalui Surat Bupati Santori Hasan Nomor 593/258/02/97 tertanggal 17 Juni 1997. Dalam surat itu, Pemkab menyatakan kesiapan melaksanakan putusan MA dan akan menganggarkan dana ganti rugi pada APBD Tahun Anggaran 1998/1999.

“Namun hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi. Padahal, secara hukum dan moral, Pemkab Tulang Bawang berkewajiban memenuhi hak masyarakat yang telah diakui dalam putusan pengadilan,” tegas Gindha.

Desakan Hearing ke DPRD


Sebagai langkah konkret untuk menagih janji yang sudah tertunda hampir tiga dekade, pihak ahli waris telah mengirimkan dua surat resmi pada 15 Oktober 2025:

Kepada Bupati Tulang Bawang, perihal Ganti Kerugian Tanah yang Dikuasai oleh Kantor Pemkab Tulang Bawang.


Kepada Ketua DPRD Tulang Bawang, perihal Permohonan Hearing Terkait Persoalan Tanah Kantor Pemkab Tulang Bawang.

Gindha berharap persoalan ini dapat segera dibahas dan diselesaikan secara nyata, sebagai wujud komitmen moral dan hukum Pemkab Tulang Bawang dalam memenuhi hak masyarakat yang telah lama dinantikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post