BANDAR LAMPUNG – Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kota Bandar Lampung menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (15/10/2025). Mereka secara tegas mendesak jajaran Kejati Lampung untuk menolak segala bentuk dana hibah, terutama yang disalurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, dengan nilai yang dikabarkan mencapai Rp60 miliar.
Ketua PGK Kota Bandarlampung, Berly, mengungkapkan bahwa desakan ini muncul karena dianggap tidak etis dan rawan konflik kepentingan.
“Kami mendesak Kejati Lampung menolak dana hibah dari Pemkot Bandar Lampung. Jangan hanya pemberi yang kami tekan, penerima juga harus ditekan. Ini soal keadilan dan kepatutan,” ujar Berly di depan kantor Kejati Lampung.
Berly menilai pemberian dana hibah sebesar Rp60 miliar oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tidak pantas, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Ia menyoroti bahwa Kejaksaan merupakan institusi vertikal yang seharusnya sudah memiliki anggaran operasional yang memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kekhawatiran Konflik Kepentingan
PGK mengkhawatirkan penyaluran dana hibah kepada lembaga vertikal akan menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Kejati memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap pemerintah daerah (Pemda).
Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejati Lampung diwakili oleh Kepala Seksi Politik dan Hukum I (Kasi Polhukam I), M. Nurul Hidayat, yang menerima langsung aspirasi massa. Nurul menyampaikan permohonan maaf karena Kasi Intelijen dan Kasi Penkum sedang mengikuti pendidikan di Jakarta.
“Pada dasarnya semua aspirasi yang disampaikan teman-teman PGK akan kami tampung dan diteruskan ke pimpinan,” kata Nurul.
Post a Comment