BANDAR LAMPUNG – Kabar mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Senin (20/10/2025) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tidak dibenarkan oleh pihak Kejati. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar tahun 2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, secara singkat membantah adanya jadwal pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pesawaran hari ini. "Belum," ujar Armen Wijaya melalui pesan WhatsApp, Senin (20/10).
Pemeriksaan Lanjutan Saksi dan Kontraktor Dibenarkan
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadan, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan lanjutan yang diagendakan penyidik Pidsus terhadap beberapa saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Lanjutan panggilan Kepala BPKAD Pesawaran, Camat Desa Padang Manis Pesawaran dan panggilan Dari Cv. Tubas Putra Sentosa," kata Ricky Ramadhan.
Selain itu, Anton Heri, kuasa hukum dari kontraktor Syahril, yang merupakan pemenang tender proyek SPAM Pesawaran, membenarkan bahwa kliennya akan dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung pada hari yang sama. "Sudah, Senin (20/10) ngadep (Syahril)," kata Anton Heri.
Pemeriksaan Sebelumnya dan Penggeledahan
Sebelumnya, pada Kamis (16/10), penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan untuk ketiga kalinya terhadap Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dan kontraktor Syahril. Aspidsus Armen Wijaya saat itu membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai saksi pendalaman materi.
Terkait hasil penggeledahan di rumah Mantan Bupati Pesawaran di Jalan Bukit No. 86, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada 24 September 2025 lalu, serta isu penyegelan rumah, Armen Wijaya menyatakan belum dapat membeberkan hasilnya.
"Belum bisa disampaikan karena ini merupakan bagian dari strategi penyidikan. Pada saatnya nanti Insya Allah akan kami sampaikan secara terbuka dan mohon doa serta dukungan dari rekan rekan media," pungkasnya.

Post a Comment