Oknum Wartawan Diduga Peras ASN di Lampung Tengah, Kejari Usut Modus Pemerasan dan Penjebakan Narkoba



LAMPUNG TENGAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah mendalami dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum mengaku wartawan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat.

Oknum tersebut, yang disebut-sebut memiliki hingga 32 media, diduga memeras para ASN dengan berbagai modus, mulai dari ancaman, pemaksaan anggaran publikasi, hingga upaya penjebakan narkoba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, menegaskan pihaknya berhati-hati dalam menangani perkara ini demi menjaga keselamatan para pelapor.


“Kami belum bisa membeberkan identitas terlapor saat ini. Prioritas kami adalah memastikan keamanan pelapor karena ada indikasi kuat adanya tekanan dan ancaman,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Menurut Median, modus yang digunakan sangat beragam. Selain pemerasan terkait anggaran publikasi, ada laporan mengenai upaya penjebakan terhadap pejabat dengan cara yang ekstrem.


“Dari keterangan awal pelapor, oknum tersebut mengiming-imingi atau memaksa pejabat untuk menyediakan narkotika. Janjinya, jika menuruti permintaan itu, mereka tidak akan difitnah atau diganggu,” ungkapnya.

Diduga, oknum tersebut kemudian menjebak pejabat agar mengonsumsi narkoba di depan kamera. Rekaman video itu digunakan sebagai alat ancaman agar pejabat bersedia mengalokasikan sejumlah anggaran tertentu.



“Seluruh informasi ini masih kami telaah bersama tim penyelidik,” imbuh Median.

Kejari Lampung Tengah telah menerima puluhan bukti digital, termasuk video, rekaman suara, dokumen tagihan, dan satu hard disk berisi ratusan gigabyte data yang diduga digunakan untuk mengintimidasi ASN.


“Fokus kami adalah verifikasi bukti dan perlindungan saksi. Bila bukti kuat, kami akan menindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang menyaru sebagai media,” tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengimbau para pelapor untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kepolisian guna memastikan keselamatan mereka.

Selain itu, Kejari juga menjalin komunikasi dengan Dewan Pers untuk menelusuri aspek legalitas kepemilikan media oleh oknum tersebut.


“Kalau benar satu pihak mengelola puluhan media untuk kepentingan pribadi, hal itu berpotensi melanggar hukum dan etika jurnalistik,” kata Alfa.

Ia menegaskan Kejari Lampung Tengah mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, namun menolak segala bentuk penyalahgunaan profesi wartawan sebagai alat pemerasan.


“Kami tidak akan membiarkan aparat atau masyarakat diintimidasi. Kami mengajak insan pers profesional untuk menjaga marwah jurnalistik dan menolak penyalahgunaan nama media untuk praktik kriminal,” tutupnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post