BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, M. Dawam Rahardjo, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (16/10/2025).
Dawam tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 11.00 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia datang bersama empat rekanan lainnya yang turut ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ketika ditanya oleh awak media, Dawam hanya menjawab singkat, “Alhamdulillah sehat.”
Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar
Kasus yang menyeret Dawam Rahardjo bermula dari proyek pembangunan taman dan patung gajah di kompleks rumah dinas Bupati Lampung Timur di Sukadana, yang memiliki nilai proyek Rp6,8 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menduga proyek ini dikerjakan tidak sesuai spesifikasi (under specification).
Selain Dawam Rahardjo, Kejati Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain:
MDR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
AS alias SWN sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana.
AC alias AGS sebagai direktur perusahaan penyedia jasa.
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah BPK menemukan pekerjaan yang berada di bawah spesifikasi namun tidak ditindaklanjuti selama lebih dari 90 hari.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejati Lampung bersama Kejari Lampung Timur telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Lampung Timur dan rumah dinas bupati pada 9 Januari 2025. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen proyek, mobil Honda Brio, sertifikat tanah, emas batangan, tas dan jam tangan mewah, hingga buku tabungan. Dawam sendiri sempat menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam pada 20 Januari 2025.

Post a Comment