Panggilan Ketiga Kali Dipenuhi: Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung Terkait Korupsi SPAM, Diduga Dikonfrontir dengan Kadis PUPR



BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memenuhi panggilan ketiga dari penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (16/10/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar.

Dendi tiba di kantor Kejati sekitar pukul 10.42 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi oleh Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama. Keduanya langsung menuju ruang Pidsus tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya, sekitar pukul 08.49 WIB, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, juga telah lebih dulu hadir memenuhi panggilan. Keduanya diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya; Dendi beralasan berada di luar kota, sementara Zainal Fikri tidak hadir karena sakit.


Sorotan pada Konfrontasi dan Potensi Penetapan Tersangka

Pemeriksaan hari ini menjadi sorotan karena menurut sumber internal Kejati, pemeriksaan tersebut dijadwalkan untuk mengonfrontir keterangan Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri.


“Kalau sudah disatukan (pemeriksaan), besar kemungkinan ada penetapan tersangka. Tapi tentu kita tidak mendahului,” ujar sumber internal tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut pada hari itu.

Proyek SPAM yang diselidiki ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Kejati Lampung tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang total nilai proyeknya mencapai Rp8 miliar.

Post a Comment

Previous Post Next Post