PPPK Lampung Tahap II Kecewa, Kontrak Hanya Setahun Dibanding Tahap I yang Lima Tahun


BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah resmi dilantik pada Rabu (1/10/2025). Namun, euforia pelantikan tersebut berubah menjadi kekecewaan setelah mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Masa kerja yang tertera dalam SK pengangkatan PPPK Tahap II ini hanya berlaku satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Kekecewaan ini muncul karena PPPK Gelombang I (Tahap I) yang dilantik pada Juli 2025 umumnya mendapatkan masa kontrak kerja selama lima tahun.


Merasa Ada Ketidakadilan



Salah satu PPPK berinisial A mempertanyakan perbedaan perlakuan ini, mengingat regulasi memang memperbolehkan masa kontrak satu tahun, namun perbedaan dengan sesama PPPK Lampung dinilai tidak adil.

“PPPK Tahap 1 kemarin rata-rata lima tahun. Kami yang Tahap 2 ini jabatannya sama saja dengan yang Tahap 1, kenapa harus dibedakan?” ujarnya.

Kekecewaan ini semakin mendalam karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung tidak memberikan penjelasan mengenai masa kerja kontrak tersebut sebelum SK dibagikan.

PPPK berinisial B dari instansi lain menambahkan, "Kami merasa ada ketidakadilan. Padahal proses yang dilalui Tahap 1 dan 2 sama. Tes kompetensi Tahap 1 sekitar Desember 2024, sementara Tahap 2 sekitar April-Mei 2025.”


Permintaan kepada Gubernur



Para PPPK Tahap II berharap BKD Lampung segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar perbedaan masa kontrak tersebut. Mereka secara kolektif meminta agar masa kerja mereka dapat disetarakan dengan PPPK Tahap I demi keadilan.

“Kepada Bapak Gubernur, kami berharap bisa segera menindaklanjuti keresahan ini dan membuat kebijakan baru, sehingga harapan kami PPPK Tahap II Tahun 2024 bisa dikabulkan,” pungkas B.

Apa alasan yang mungkin mendasari kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung untuk membedakan masa kontrak PPPK Tahap I dan Tahap II?

Post a Comment

Previous Post Next Post