SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, resmi mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungannya.
Aturan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak Rabu, 1 Oktober 2025.
Kebijakan mengenai perubahan pakaian dinas tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor 800.1/ 5704 /101.1/2025 tentang Pemberlakuan Pakaian Dinas ASN dan Non ASN.
Semua ASN dan Non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kini diwajibkan memperhatikan dan mematuhi ketentuan baru mengenai jenis, corak, dan jadwal penggunaan pakaian dinas sesuai dengan nota dinas yang dikeluarkan.
Apa tujuan utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan aturan baru tentang pakaian dinas in

Post a Comment