Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Saat Konfirmasi Dugaan Monopoli di Dapur MBG Pesawaran




PESAWARAN – Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pesawaran diwarnai dugaan penyimpangan dan pembungkaman terhadap pers. Seorang jurnalis dipaksa menghapus rekaman wawancara saat mencoba mengonfirmasi dugaan monopoli bahan baku di dapur MBG yang berlokasi di Jl. Baru, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Dugaan penyimpangan mencuat setelah sejumlah petani, pedagang, dan UMKM di wilayah tersebut merasa tidak bisa menyuplai bahan baku ke dapur MBG. Kebutuhan bahan baku dapur tersebut diduga telah dimonopoli dan dikondisikan melalui salah satu koperasi yang berada di Bandar Lampung oleh petugas SPPI dan ahli gizi.


Petugas SPPI Bungkam dan Melarang Peliputan

Saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi pada Rabu (1/10/2025), petugas SPPI yang bernama Ibu Leti sebagai pendamping dan pengawas dapur terkesan bungkam dan menutup-nutupi informasi.

Puncaknya, Leti meminta hasil rekaman wawancara wartawan untuk dihapus dengan alasan tidak ada izin meliput dan tidak memiliki surat tugas dari Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.

“Hapus rekaman itu bang, gak ada izin untuk merekam kecuali ada surat tugas dari Badan Gizi Nasional (BGN-Red) Pusat, karena yang berhak mengawasi dapur ini hanya dari kejaksaan dan BPOM,” ujar Leti dengan nada tinggi.

Pelarangan Bertentangan dengan Aturan BGN
Tindakan Leti yang melarang jurnalis dan menyebut hanya kejaksaan dan BPOM yang berhak mengawasi, dinilai bertentangan dengan kebijakan resmi Pemerintah Pusat melalui BGN.

Aturan tersebut menyatakan bahwa masyarakat dan pers diperbolehkan bahkan didorong untuk mengawasi program MBG. Pengawasan oleh pers merupakan bagian dari tanggung jawab untuk mengedukasi publik, mendorong transparansi, dan memastikan akuntabilitas program berjalan dengan baik sesuai hak dan kewajiban warga negara.

Apa langkah yang dapat diambil oleh pihak pers untuk melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalis ini kepada Dewan Pers atau pihak berwenang lainnya?



Post a Comment

Previous Post Next Post