Baru 10 dari 471 Dapur MBG Lampung Bersertifikat Higiene Sanitasi


BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung menghadapi tantangan serius terkait standar kebersihan dan keamanan pangan. Dari total 471 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Lampung, baru 10 SPPG yang tercatat telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza), menyoroti masalah ini pasca-insiden keracunan yang menimpa ratusan siswa. Ia mendesak seluruh SPPG yang belum bersertifikat untuk segera mengurus SLHS.

“Soal itu (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), insya Allah dalam waktu dua minggu semua akan beres semua," kata Mirza pada Rabu (1/10/2025).


Keracunan Akibat Penurunan Standar SOP
Gubernur Mirza menyimpulkan bahwa insiden keracunan yang terjadi pada akhir Agustus 2025 disebabkan oleh penurunan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengolahan MBG.

Program MBG Lampung sebetulnya telah berjalan lancar sejak Januari 2025 dengan hasil nol kasus keracunan selama tujuh bulan penuh. Namun, kasus keracunan baru tercatat pada 28 Agustus 2025, dengan total sekitar 500 siswa terdampak di tujuh lokasi berbeda.

"Selama tujuh bulan penuh ketika SOP dijalankan ketat, hasilnya zero kasus. Tapi begitu ada penurunan sedikit saja dalam penerapan SOP, langsung muncul persoalan,” jelas Mirza.

Instruksi Pengawasan Berlapis dan Disiplin SOP
Sebagai langkah perbaikan, Gubernur menegaskan seluruh SPPG dan yayasan pelaksana MBG wajib kembali disiplin menjalankan SOP. Ia juga menginstruksikan penguatan pengawasan berlapis yang melibatkan:

Kepala daerah


Dinas Kesehatan


Kader Posyandu


Puskesmas


Lembaga vertikal terkait

“Kejadian ini menjadi pelajaran penting. Mulai hari ini pengawasan dapur MBG harus lebih ketat agar kualitas program tetap terjaga,” tegasnya.

Apa tantangan utama yang mungkin dihadapi oleh 461 SPPG di Lampung untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dalam waktu dua minggu?


Post a Comment

Previous Post Next Post