LAMPUNG UTARA – Oknum operator sekolah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu di Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Kotabumi, berinisial SDC, diduga melakukan penelantaran anak di bawah umur dengan modus iming-iming pernikahan. SDC yang juga merupakan operator sekolah kini tengah menjadi sorotan publik dan viral.
Korban, NA (16) tahun, yang kini berstatus putus sekolah, mengaku menjadi korban pelecehan dan tipu daya. NA dinikahi secara sah oleh SDC, namun hanya berselang kurang lebih satu bulan, korban langsung digugat cerai.
“Dia sebelumnya melakukan pelecehan terhadap saya, kemudian dengan memberikan tipu daya menikahi saya secara sah, lalu setelah menikah saya digugat cerai dengan alasan yang tidak jelas. Oleh sebab itu saya meminta keadilan secara hukum,” terang NA kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Korban Dipaksa Berhubungan Badan dan Direkam
Menurut keterangan korban, perkenalan antara dirinya dan SDC terjadi melalui seorang teman. Pada tanggal 19 Juni 2025, SDC mengajak korban bertemu di rumahnya yang ternyata adalah sebuah kos-kosan. Di sana, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan.
Lebih parahnya, SDC juga diduga merekam adegan tersebut, menjadikannya alat tipu muslihat.
Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Keluarga korban lantas mencari SDC ke rumahnya di lingkungan Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, untuk meminta pertanggungjawaban. Keduanya kemudian menikah secara sah di KUA Kotabumi Selatan pada 10 Agustus 2025.
“Kemudian sekarang saya digugat cerai olehnya,” imbuh NA.
Atas dugaan pelecehan dan penipuan anak di usia di bawah umur, keluarga korban bertekad menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Keluarga korban juga meminta Dinas Pendidikan terkait mengambil sikap dan memberikan sanksi tegas kepada SDC yang berstatus P3K.
Post a Comment