BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Ini merupakan kali keempat Dendi mangkir dengan alasan sakit.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan ketidakhadiran Dendi Ramadhona yang sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/10).
"Gak hadir dan pemberitahuan sakit, makasih," ujar Armen Wijaya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/10) sekitar pukul 17.24 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menambahkan bahwa meskipun Dendi Ramadhona mangkir, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak lain. Pihak-pihak yang telah dimintai keterangan termasuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pesawaran, anggota Kelompok Kerja (Pokja), serta kepala kampung yang terkait dengan proyek tersebut.
“Tim Pokja ada dua, Kadis PUPR 2019–2025, dan satu kepala kampung,” jelas Ricky melalui pesan singkat.
Pada hari yang sama, sejumlah saksi lain terlihat mendatangi Kejati Lampung. Sekitar pukul 10.40 WIB, Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri dan kontraktor pemenang tender proyek SPAM, Syahril, beserta tiga orang lainnya terlihat keluar dari ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menuju ruangan penyidik Pidsus Kejati Lampung.
Namun, belakangan diketahui bahwa kontraktor Syahril juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari itu. Kuasa hukum Syahril, Anton Heri, mengatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena sakit.
"Klien kita tidak bisa hadir karena sakit, nanti mau diantar surat keterangan sakitnya," ujar Anton Heri.
Kejati Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek SPAM ini dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Post a Comment