Bogor, 23 Oktober 2025 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan Finari usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, yang menjadi salah satu wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi di Jawa Barat.
⚖️ Ancaman Hukuman Berat
Finari menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, pelaku yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.
“Hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta bisa dikenakan kepada pelanggar,” tegas Finari.
📍 Titik Rawan Peredaran
Menurut data DJBC, wilayah Cirebon menjadi daerah dengan penindakan rokok ilegal terbanyak, disusul oleh Purwakarta dan Bogor. Jawa Barat dinilai sebagai jalur strategis distribusi rokok ilegal, sehingga menjadi fokus utama dalam operasi penindakan.
Pihak Bea Cukai menargetkan penindakan terhadap 78,5 juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Barat sepanjang tahun ini.
💸 Harga Murah Jadi Daya Tarik
Finari juga menyoroti alasan utama masyarakat membeli rokok ilegal, yakni karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang dikenakan cukai. Namun, ia mengingatkan bahwa dampak dari peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah. Rokok ilegal merusak sistem penerimaan negara dan bisa berdampak hukum bagi konsumen,” tutupnya.

Post a Comment