Kejati Lampung Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek SPAM Pesawaran DAK 2022, Kemungkinan Tersangka Bertambah


BANDAR LAMPUNG – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Kelima tersangka tersebut langsung dikirim ke Rutan Way Huwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung untuk penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (28/10/2025) dini hari.

Kelima tersangka yang ditahan adalah:

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona


Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri


Tiga Rekanan/Kontraktor: Syahril, Adal, dan Saril

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup.

“Tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan,” ujar Armen Wijaya.

Perubahan Perencanaan Menjadi Akar Masalah

Armen Wijaya menjelaskan bahwa proyek ini bermula dari usulan DAK Fisik Bidang Air Minum sebesar Rp10 miliar oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran pada tahun 2021. Kementerian PUPR kemudian menetapkan anggaran sebesar Rp8,2 miliar untuk tahun 2022.

Faktanya, pelaksanaan kegiatan ini dipindahkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi. Ketika Dinas PUPR melaksanakan kegiatan SPAM, mereka justru membuat perencanaan baru yang mengakibatkan:

Pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan awal yang disetujui oleh Kementerian PUPR.


Tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 tidak tercapai.

Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.


Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Post a Comment

Previous Post Next Post