Kadis PUPR Pesawaran Mangkir dari Panggilan Kejati Lampung Terkait Korupsi SPAM


BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, mangkir dari jadwal pemeriksaan yang diagendakan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (2/10/2025).

Zainal Fikri dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi ketidakhadiran Kadis PUPR tersebut. "Gak datang, alasan sakit,” kata Armen Wijaya.


Pemeriksaan Lanjutan Saksi Kunci Lain

Meskipun Kadis PUPR mangkir, penyidik Pidsus Kejati Lampung pada hari yang sama tetap melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil saksi lain, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesawaran, Yosa Rizal. Yosa Rizal terpantau hadir, namun enggan memberikan komentar kepada pers.

Sebelumnya, serangkaian pemeriksaan saksi telah dilakukan:

Pada Selasa (30/9), mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli, dan mantan Sekretaris Perkim, Erdi Sidharta, telah diperiksa kembali sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Proyek SPAM Gagal Manfaat

Kasus ini berpusat pada proyek SPAM Pesawaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp8 miliar. Ironisnya, proyek yang seharusnya memberi manfaat kepada masyarakat di empat desa penerima tersebut sudah dinyatakan Provisional Hand Over (PHO) atau selesai, namun faktanya warga tidak dapat menikmati hasilnya.

Ketidakhadiran Kadis PUPR Pesawaran diperkirakan akan diikuti dengan panggilan pemeriksaan ulang oleh penyidik Kejati Lampung.

Apa dampak hukum atau administratif yang mungkin dihadapi Zainal Fikri jika ia mangkir lagi dari panggilan Kejati Lampung?




Post a Comment

Previous Post Next Post