BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar. Pada Kamis (2/10/2025), penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan tersebut. "Iya, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB, tapi hingga sekarang belum hadir,” ujar Armen melalui pesan singkat.
Rangkaian Pemeriksaan Saksi Kunci
Pemeriksaan terhadap Zainal Fikri merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemanggilan saksi sebelumnya. Pada Selasa (30/9/2025), penyidik Kejati telah memeriksa:
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli.
Mantan Sekretaris Perkim, Erdi Sidharta.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 ini seharusnya bermanfaat bagi warga di empat desa penerima, namun hingga kini belum dapat digunakan meskipun sudah dinyatakan Provisional Hand Over (PHO) atau selesai pekerjaan.
Sorotan terhadap Mantan Bupati dan Potensi Tersangka Baru
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menyoroti penanganan perkara ini, khususnya terkait penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Juendi mempertanyakan mengapa hasil penggeledahan rumah Dendi belum dipublikasikan oleh penyidik. Ia menduga penyidik mungkin sedang menyiapkan langkah lanjutan dan tengah membidik pihak lain yang lebih tinggi dalam proyek SPAM tersebut.
“Bisa jadi ada kejutan. Mungkin penyidik sedang menyiapkan langkah lanjutan. Bisa saja ada tersangka baru yang selama ini tidak terduga,” kata Juendi.
Mengingat proyek SPAM ini sudah selesai (PHO) namun belum bisa digunakan, apa saja aspek teknis dan administratif yang kemungkinan menjadi fokus utama pertanyaan penyidik Kejati Lampung?

Post a Comment