Inspektorat Pringsewu 'Lempar Jawaban', Kejari Buka Fakta: Ada Kerugian Negara di Gumukmas!


PRINGSEWU – Proses pemeriksaan dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2024 di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menimbulkan kejanggalan besar. Hal ini dipicu oleh sikap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Pringsewu yang terkesan tertutup, kontras dengan keterangan terbuka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Plt. Inspektur Inspektorat Pringsewu, Yanuar Haryanto, saat dikonfirmasi pada Senin (13/10/2025), hanya mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah disampaikan kepada pimpinan daerah, mulai dari Asisten I, Sekdakab, hingga Bupati.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai adanya temuan penyimpangan atau kerugian negara, Yanuar justru mengaku tidak mengetahui detailnya.


“Nanti saya tanya ke tim dulu,” singkatnya.

Respons ini dinilai janggal. Sebagai pimpinan APIP, Yanuar semestinya mengetahui substansi LHP sebelum melaporkannya ke pimpinan daerah, sehingga muncul dugaan adanya upaya untuk menutupi hasil pemeriksaan tersebut.


Kejari Benarkan Adanya Kerugian Negara

Berbeda dengan Inspektorat, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu memberikan keterangan yang lebih pasti. Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan Pekon Gumukmas telah diekspos bersama Inspektorat beberapa hari lalu.


“Sudah dilakukan ekspose beberapa hari yang lalu dengan APIP terkait hasil pemeriksaan atas laporan dugaan korupsi Dana Desa Pekon Gumukmas,” jelas Kadek, Kamis (14/10/2025).

Kadek secara tegas menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dari dua objek kegiatan yang dilaporkan.

“Cuma pelanggaran administratif, untuk kembalikan kerugian dari dua objek yang dilaporkan,” ungkapnya.


Batasan Pemeriksaan Tuai Kritik

Meskipun temuan kerugian negara telah dikonfirmasi, publik mempertanyakan mengapa pemeriksaan hanya menyasar pada dua objek laporan dan tidak diperluas ke kegiatan lain yang juga diduga bermasalah.

Menanggapi kritik tersebut, Kadek berdalih bahwa ruang lingkup pemeriksaan dibatasi pada objek laporan yang disampaikan.

“Kita menindaklanjuti berdasarkan objek yang dilaporkan, tidak bisa merambah objek yang lain, sebab jika itu kita lakukan maka akan berdampak terhadap pihak pemeriksa,” pungkasnya.

Temuan ini membuka ruang kecurigaan bahwa proses pemeriksaan Dana Desa Gumukmas belum sepenuhnya transparan, memunculkan pertanyaan publik apakah kerugian yang ditemukan telah mencerminkan seluruh penyimpangan yang terjadi.

Post a Comment

Previous Post Next Post