LAMPUNG UTARA – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Abungkunang, Lampung Utara, terancam dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan. Rekomendasi ini muncul terkait dugaan keterlibatan oknum kades dalam upaya melindungi pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, membenarkan keputusan tersebut pada Rabu (15/10/2025).
"Kami merekomendasikan penonaktifan sementara beliau dari jabatannya supaya proses pemeriksaan berjalan obyektif," ucap M. Yusrizal.
Rekomendasi ini didasarkan pada hasil rapat Komisi I dan akan segera disampaikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab). DPRD mendesak Pemkab untuk segera melaksanakan penonaktifan sementara tersebut terhitung sejak surat diterima.
Dugaan Intervensi Kasus Rudapaksa
Kasus ini berawal dari dugaan rudapaksa yang dialami seorang anak di bawah umur berinisial Melati (bukan nama sebenarnya) oleh seorang perangkat desa di Abungkunang. Korban diketahui hamil lima bulan.
Ayah korban mengaku dipaksa untuk berdamai oleh oknum kepala desa saat hendak menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Lampung Utara.
“Saya merasa takut. Kepala desa diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai," terang ayah korban.
Kasus ini lantas disikapi oleh Camat Abungkunang, Agus Jayastika, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Utara, Tien Rostina Pra, yang menilai penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui perdamaian adalah tindakan yang tidak tepat dan wajib diselesaikan melalui jalur peradilan. Dugaan intervensi ini juga telah dilaporkan oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara kepada pihak kepolisian pada akhir September lalu.
Apresiasi dari Gerakan Kebangsaan
Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara, Exsadi, menyambut baik keputusan legislatif tersebut dan mendesak Pemkab segera menjalankan rekomendasi penonaktifan.
Menurut Exsadi, perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa, yakni melindungi predator anak, dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan negara.
"Perbuatan melawan negara itu korupsi, narkoba, dan melindungi predator anak," jelasnya.
Post a Comment