
BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (10/10/2025).
Gubernur Mirza menyatakan bahwa secara umum, seluruh fraksi di DPRD memberikan kesan positif dan mendukung agar pembahasan ketiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah:
Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT BPD Lampung.
Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas (PT) Wahana Raharja.
Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Perkuat BUMD dan Sesuaikan Kewenangan Pendidikan
Gubernur Mirza menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah strategis yang sejalan dengan pandangan fraksi-fraksi dewan.
“Perubahan bentuk hukum PD Bank Lampung menjadi perseroan terbatas, begitu juga PD Wahana Raharja, merupakan langkah strategis. Ini akan memperkuat daya saing dan kinerja BUMD milik Pemprov,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Raperda ketiga, Mirza menyebutkan bahwa pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun didasari pandangan fraksi agar kewenangan pendidikan dikembalikan sesuai aturan pemerintah pusat dan provinsi.
Mirza menambahkan bahwa jawaban yang disampaikan Pemprov bersifat umum dan menegaskan keterbukaan pihaknya untuk mendalami masukan dari para anggota Dewan Yang Terhormat.
“Apabila masih terdapat usul atau masukan dari Dewan Yang Terhormat yang belum terakomodir, kami terbuka untuk membahasnya lebih lanjut pada tahapan berikutnya,” tutup Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Post a Comment