LAMPUNG – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/10/2025) adalah Zaidirina, yang diketahui merupakan istri dari Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo.
Selain Zaidirina, penyidik Kejati Lampung turut memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan dua saksi tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik Kejati Lampung memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait PT LEB,” ujar Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Meski demikian, Ricky enggan mengungkapkan identitas PNS yang turut diperiksa bersama Zaidirina.
Kerugian Negara Mencapai Rp200 Miliar
Pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan pada Senin (22/9/2025) malam adalah:
Heri Wardoyo (Komisaris)
M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama)
Budi Kurniawan (Direktur Operasional)
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan ketiga tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar dari total dana senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.
Meski para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp80 miliar, kasus ini terus bergulir. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Way Hui untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Post a Comment