Fraksi PKB DPRD Lampung Ingatkan Reformasi BUMD Harus Nyata, Bukan Sekadar Ganti Nama




Bandar Lampung — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Lampung menyambut baik usulan perubahan bentuk hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) utama Lampung, namun mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar reformasi tersebut tidak berhenti sebagai formalitas administratif.

Juru bicara Fraksi PKB, Sasa Chalim, menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja dan PD Bank Lampung menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) harus menjadi langkah nyata untuk membenahi tata kelola BUMD secara menyeluruh.

“BUMD harus menjadi motor ekonomi rakyat Lampung, bukan sekadar lembaga birokratis yang menyerap anggaran,” kata Sasa Chalim dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum terhadap tiga Raperda usulan Pemprov Lampung, Rabu (9/10/2025).


Tuntutan Penerapan GCG dan Audit Ketat

PKB menilai, transformasi menuju Perseroda harus diikuti penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas publik. Fraksi juga mendesak agar penyertaan modal daerah dilakukan dengan hati-hati dan diaudit rutin, baik oleh BPK maupun auditor independen, untuk memastikan tidak ada penyimpangan dana publik.

Terkait arah bisnis, PKB mendorong PT Wahana Raharja untuk fokus pada sektor strategis daerah seperti pertanian, perkebunan, energi terbarukan, dan logistik. Sementara untuk PT Bank Lampung, fraksi menekankan pentingnya perubahan budaya kerja menuju profesionalisme, integritas, dan digitalisasi layanan guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.

“Transformasi hukum harus dibarengi dengan transformasi budaya kerja,” tegas Sasa Chalim.


Sinergi BUMD dan Komitmen Pendidikan Rakyat

Ketua Fraksi PKB, Fatikhatul Khoiriyah, menambahkan bahwa pihaknya juga mendorong sinergi antar-BUMD untuk memperkuat pembiayaan proyek strategis, khususnya di sektor pertanian dan infrastruktur.

Mengenai Raperda Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, PKB memahami alasan regulatif kebijakan tersebut. Namun, Fraksi mengingatkan Pemprov bahwa pencabutan itu tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah terhadap pendidikan rakyat.

“Pendidikan tetap wajib dan inklusif. Pemerintah harus memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi,” kata Fatikhatul.

Secara keseluruhan, PKB mendukung ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, dengan catatan bahwa seluruh rekomendasi dan pandangan fraksi menjadi perhatian serius Pemprov Lampung.

“Semua langkah perubahan ini harus bermuara pada satu tujuan: menjadikan Lampung yang berdaya saing, maju, dan sejahtera,” pungkas Fatikhatul Khoiriyah.

Post a Comment

Previous Post Next Post