DPRD Lampung Sepakat Lanjutkan Pembahasan Tiga Raperda Pemprov: Dorong BUMD Profesional dan Soroti Pendidikan







Bandar Lampung — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke tahapan selanjutnya.

Persetujuan bulat ini disampaikan oleh masing-masing Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Kamis, 10 Oktober 2025.

Tiga Raperda krusial prakarsa Pemprov Lampung yang disepakati untuk dibahas lebih lanjut adalah:

Perubahan bentuk hukum PD. Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 mengenai Wajib Belajar 12 Tahun.

Fokus Fraksi: BUMD Harus Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sasa Chalim, memberikan penekanan khusus pada perubahan status dua BUMD besar Lampung. Menurutnya, perubahan ini tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menjadi langkah strategis menuju transformasi bisnis yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“BUMD harus menjadi motor ekonomi rakyat Lampung, bukan sekadar lembaga birokratis yang menyerap anggaran,” tegas Sasa Chalim. PKB juga menilai perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda wajib diiringi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen yang akuntabel.

Dukungan untuk Tata Kelola dan Integritas

Dari Fraksi Gerindra, Juru Bicara Fauzi Heri menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemprov dalam penyusunan Raperda ini. Fraksinya berpandangan bahwa setiap Raperda harus "berpihak pada kepentingan rakyat, memperkuat ekonomi daerah, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas."

Fraksi Gerindra menilai usulan ini merupakan upaya pemerintah daerah menyusun regulasi baru yang lebih realistis dan sesuai peraturan perundang-undangan, sembari tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pendidikan.

Catatan Kritis Terkait Pendidikan dan Pelayanan Publik

Meskipun mendukung, Fraksi Demokrat melalui Juru Bicaranya, Angga Satria Pratama, mengingatkan bahwa ketiga Raperda ini memiliki implikasi strategis terhadap pembangunan daerah dan harus selaras dengan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025–2029.

Angga menekankan perlunya kehati-hatian agar kebijakan perubahan bentuk Badan Hukum atau pencabutan regulasi tidak mengurangi fungsi pelayanan publik dan tanggung jawab sosial Pemerintah Daerah.

Secara khusus, mengenai pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi Demokrat meminta adanya alasan kuat dan alternatif kebijakan yang memastikan tidak ada penurunan akses, kualitas, atau komitmen anggaran terhadap penyelenggaraan Pendidikan Menengah.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, pembahasan tiga Raperda yang menyentuh ekonomi daerah, tata kelola BUMD, dan pendidikan ini akan segera bergulir di alat kelengkapan DPRD Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post