Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Marindo Kurniawan, menyampaikan pendapat resmi Gubernur Lampung terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD. Tanggapan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda pembicaraan tingkat I, pada Kamis (9/10/2025).
Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa Raperda yang disusun harus memiliki kedudukan strategis dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintahan daerah, sesuai amanat Pasal 18 ayat 6 UUD 1945.
“Keberadaannya penting karena Indonesia adalah negara hukum, di mana seluruh aspek kehidupan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional,” ujar Marindo.
Secara prinsip, Pemprov Lampung menerima enam Raperda tersebut dan siap membahasnya lebih lanjut, namun dengan disertai enam catatan umum yang harus diperhatikan dalam penyempurnaan materi muatan.
Enam Catatan Umum Gubernur Lampung
Gubernur Lampung, melalui Sekdaprov, menyampaikan enam kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh Raperda:
Kewenangan: Substansi Raperda harus sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah provinsi.
Harmonisasi: Tidak merupakan duplikasi dari regulasi yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Amanat Nasional: Menjadi amanah pelaksanaan dari regulasi nasional.
Tata Kelola: Mengarah pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pelayanan Publik: Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.
Sinergi: Memperkuat peraturan daerah yang sudah ada apabila terdapat kesamaan pengaturan.
Tinjauan Khusus Enam Raperda
Pemprov juga memberikan catatan spesifik untuk setiap Raperda:
Raperda Inisiatif DPRD | Catatan Kritis Pemprov Lampung |
Percepatan Perizinan Pertambangan | Materi harus fokus pada aspek teknis pertambangan, bukan perizinan, karena perizinan telah diatur dalam Perpres 55/2022 dan sistem OSS. Perlu selaras dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Lampung. |
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani | Perlu harmonisasi dengan produk hukum daerah yang sudah ada. Materi diminta mencakup aspek penggunaan air, lahan, bibit, pupuk, serta pengelolaan pertanian berkelanjutan sesuai RTRW. |
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD | Disarankan mengatur secara menyeluruh mulai dari tata kelola, perencanaan, pengelolaan keuangan, pengadaan, hingga SDM, serta memperhatikan regulasi BLUD yang telah berlaku. |
Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) | Materi harus mencakup kawasan bandara dan sekitarnya (tinggi bangunan, asap industri, hewan, laser/cahaya). Pemprov juga menekankan pentingnya sanksi tegas dan keselarasan dengan RTRW. |
Mutu Pendidikan | Raperda diharapkan disesuaikan dengan kearifan lokal serta meninjau kembali Perda lama yang tidak relevan (Perda No. 5/2012, 9/2016, dan 15/2019). |
Penyelenggaraan Satu Data | Raperda ini harus menjadi amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019, mencakup prinsip tata kelola data satu pintu, kewenangan pemda, dan sinergi dengan kebijakan nasional. |
Sekdaprov Marindo menutup penyampaiannya dengan harapan agar proses pembahasan dapat dilakukan secara objektif, mendalam, dan partisipatif, sehingga Raperda yang dihasilkan dapat menjadi "instrumen hukum yang kuat dan implementatif, serta mampu menjawab tantangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Lampung.”
Post a Comment