Dua Dosen UIN Raden Intan Lampung Jadi Calon TPD DKPP Unsur Masyarakat


BANDAR LAMPUNG, 7 Oktober 2025 — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengumumkan 76 nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat untuk periode 2025–2026. Dari Provinsi Lampung, dua akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung masuk dalam daftar tersebut.

Dua nama calon TPD dari UIN Raden Intan Lampung adalah:

Dr. Heru Juabdin Sada, M.Pd.I. (Saat ini menjabat Sekretaris Jurusan Pendidikan Agama Islam).


Prof. Dr. Fitri Yanti, M.A., CLAud., CLCO. (Guru Besar Bidang Ilmu Komunikasi).

Transparansi dan Partisipasi Publik
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa pengumuman ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam proses seleksi. DKPP membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak dan kelayakan para calon.

"DKPP mengumumkan 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2025–2026 selama lima hari, mulai 6 hingga 10 Oktober 2025. Masyarakat dapat mencermati dan memberikan masukan terkait rekam jejak dan kelayakan calon-calon tersebut,” ujar Heddy, Selasa (7/10/2025).

Masukan dari masyarakat dianggap penting untuk memastikan bahwa calon yang dikukuhkan memang layak menjadi TPD, sebagai bagian dari penguatan etika penyelenggara pemilu dan demokrasi.

Persyaratan dan Mekanisme Masukan
Calon TPD unsur masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Berusia minimal 40 tahun.

Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.

Berpendidikan minimal S-1.

Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman di atas lima tahun.

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan melalui surat elektronik ke bag.tpd@dkpp.go.id. Seluruh masukan akan diverifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan.

Jika hingga 10 Oktober 2025 tidak ada tanggapan yang masuk, nama-nama tersebut akan langsung dikukuhkan sebagai TPD periode 2025–2026. TPD sendiri adalah tim ad hoc yang bertugas membantu DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Post a Comment

Previous Post Next Post